Skema Mengelola Pelaksanaan Rencana Pembangunan
| Nama | : Skema Mengelola Pelaksanaan Rencana Pembangunan |
| Kode | : SKM/02/KLS/VIII/2020 |
| Jenis | : Klaster |
| Harga | : Rp3.500.000 |
| Unit Kompetensi | : 2 |
| Ringkasan | : Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Mengelola Pelaksanaan Rencana Pembangunan |
| No | Kode Unit | Judul Unit | Download Lampiran |
|---|---|---|---|
| 1 | O.84PPB01.007.1 | Merumuskan rencana kegiatan pembangunan | Download PDF |
| 2 | O.84PPB01.008.1 | Menyusun rencana anggaran |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Mahasiswa semester VI dengan kompetensi keahlian Perencanaan Pembangunan; atau |
| 2 | Memiliki Ijazah minimum S-1 atau D-4 pada bidang keilmuan yang relevan; atau |
| 3 | Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Perencanaan Pembangunan; atau |
| 4 | Tenaga kerja dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang Perencanaan Pembangunan yang dibuktikan dengan minimal memiliki 3 (tiga) hasil kegiatan dibidang perencanaan pembangunan. |
| No | Dokumen Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Fotokopi KTP |
| 2 | Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar |
| 3 | Fotokopi Ijazah S-1 atau D-4 dan Surat pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Perencanaan Pembangunan; atau |
| 4 | Fotokopi transkrip nilai semester VI dan bukti produk/hasil praktik kerja di bidang Perencanaan Pembangunan; atau |
| 5 | Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Perencanaan Pembangunan, Ijazah D-3, dan bukti pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Perencanaan Pembangunan. |
| No | Berpengalaman |
|---|---|
| 1 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara |
| No | Belum Berpengalaman |
|---|---|
| 2 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan |
Masa berlaku 3 tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
| No | Tujuan |
|---|---|
| 1 | Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan sesuai dengan skema sertifikasi |
| 2 | Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi |
| No | Hak Pemohon |
|---|---|
| 1 | Memperoleh Penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi |
| 2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi |
| 3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional |
| 4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi |
| 5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi |
| 6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten |
| 7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi |
| No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
|---|---|
| 1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
| 2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
| 3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
| 4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
| 5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
| 6 | Membayar biaya sertifikasi |
| 7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |